Kasus Covid-19 RI Tambah 760, Jakarta Catat Nol Kematian Pasien

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2021, 17:53
covid-19, kematian, corona, jakarta
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Petugas Satpol PP menjemput sejumlah warga untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/10/2021). Foto: Antara

Penularan Covid-19 terus menunjukkan tren penurunan usai puncaknya pada Juli 2021 lalu. Pemerintah melaporkan kasus baru corona sebanyak 760 orang pada Jumat (22/10).

Selain itu angka kematian Covid-19 hari ini bertambah 33 orang. Sebanyak 21 provinsi melaporkan nol pasien corona meninggal dunia.

Beberapa provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Utara.

Sedangkan kasus positif terbanyak hari ini disumbang oleh Jawa Barat dengan 133 orang, Jawa Tengah yakni 89 orang, dan Jakarta dengan 83 orang.

Angka kasus baru hari ini didapatkan pemerintah dari pemeriksaan terhadap 165.247 orang. Ini berarti angka rasio positif (positivity rate) Covid-19 mencapai 0,46%.

Sementara angka kesembuhan pasien hari ini bertambah 1.231 orang. Jawa Barat menyumbang jumlah tambahan pasien pulih terbanyak yakni 174 orang.

Selain itu jumlah kasus positif corona RI juga berkurang 504 menjadi 15.090 orang. Adapun suspek Covid-19 hari ini sebanyak 6.556 orang.

Meski kasus menurun, pemerintah masih membatasi syarat perjalanan di tengah pandemi. Salah satunya adalah syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar kedua pulau tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain syarat PCR 2x24 jam, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali dan PPKM Level 3 serta 4 harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...