Dewas KPK Enggan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan laporan pengaduan yang dilakukan oleh eks pegawai KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata telah diterima. Namun, ia menilai laporan tersebut sumir karena tidak dijelaskan apa saja perbuatan Lili yang melanggar etik.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ujar Haris pada Jumat (22/10) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Lili dilaporkan karena diduga menjalin komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labura bernama Darno. Ia meminta Lili agar mantan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka KPK, agar segera ditahan sebelum Pilkada Serentak 2020. Seperti diketahui, Khairuddin merupakan tersangka KPK atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal ini bertujuan agar suara dari anak Khairuddin yang juga ikut Pilkada jatuh dan kalah.
Novel Baswedan sebelumnya juga mengaku bahwa fakta tersebut telah disampaikan oleh Khairuddin kepadanya. Selain itu, Khairuddin juga disebut memiliki bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Sebelumnya Lili juga pernah dilaporkan kepada Dewas atas tudingan pembohongan publik. Pelaporan itu dilakukan oleh empat pegawai KPK nonaktif yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Menurut Rieswin, Lili berbohong saat konferensi pers pada 30 Oktober 2021 silam saat menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, ia juga membantah penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pernyataan LPS [Lili] dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin, Senin (20/09).
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Padahal dalam putusan Dewas, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. Dewas KPK sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik oleh Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan menjatuhkan salah satu calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.