Restrukturisasi Polis Terus Berjalan, Nasabah Tetap Gugat Jiwasraya

Image title
26 Oktober 2021, 11:02
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tangg
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tanggapan atas skema restrukturisasi polis dimana salah satunya skema tersebut tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis dan narasi komunikasi Jiwasraya dianggap tidak persuasif bahkan terkesan intimidatif.

Meskipun program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya sudah berjalan, sejumlah nasabah masih konsisten melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu nasabah yang menggugat adalah PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Fransesca. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (25/10), pihak penggugat menghadirkan pensiunan karyawan Jiwasraya Saor Marpaung.

Kuasa hukum penggugat Vera Sumarwi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan restrukturisasi polis Jiwasraya karena menganggapnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saor sebagai saksi fakta menjelaskan seharusnya pemerintah tidak perlu merestrukturisasi polis karena restrukturisasi jelas merugikan pemegang polis. Pemerintah hanya memberikan dua pilihan yaitu ikut restrukturisasi dengan konsekuensi nilai polis dipotong sebanyak 30% hingga 40% dan kedua jika tidak ikut restrukturisasi maka polis akan tetap di Jiwasraya.

Vera menyampaikan bahwa keputusan restrukturisasi tersebut tidak melibatkan para pemegang polis sehingga diputuskan adanya paksaan jika tidak menerima restrukturisasi maka tidak akan memperoleh pembayaran.

"Kalo tidak menerima restrukturisasi kemudian pembayaran nya itu tidak jelas dari aset-aset yang tidak clear dan clean," jelas Vera di PTUN pada Senin (25/10).

Lebih lanjut Vera menjelaskan bahwa restrukturisasi bertentangan dengan Undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK (Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan) Nomor 72/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

"Intinya kalo mau restrukturisasi aset atau restrukturisasi liabilitas dia tidak boleh merugikan pemegang polis kalau pemegang polis tidak setuju harus segera dibayarkan seluruhnya," ujar Vera.

Vera menyampaikan Jiwasraya masih memiliki aset untuk membayar nilai polis yang jatuh tempo. Namun, sejak gagal bayar pada 2018 lalu, mereka sudah tidak menjalankan kegiatan pemasaran dan penjualan produk asuransi. 

Sebelumnya, tenggat persetujuan program restrukturisasi polis Jiwasraya telah jatuh pada Senin 31 Mei lalu. Jiwasraya kemudian menghadapi 19 perkara gugatan yang dilayangkan oleh nasabah, baik retail maupun korporasi. Gugatan hukum datang dari nasabah retail secara perseorangan, salah satunya pengacara ternama O.C Kaligis.

Ada pula beberapa kelompok nasabah, termasuk gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan.  Selain itu, ada nasabah korporasi yang menggugat pembatalan program restrukturisasi polis asuransi tersebut. 

Dalam daftar gugatan, nasabah turut menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa perbankan penerbit polis. Beberapa di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Bank DBS Indonesia, 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebar di tujuh pengadilan. Sebanyak satu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 11 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan satu perkara di PN Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula dua perkara di PN Surabaya, serta masing-masing satu perkara di PN Bandung, PN Semarang, PN Jambi, dan PN Medan.

Gugatan terdiri dari empat jenis perkara, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Berdasarkan jenis gugatan, sebanyak delapan gugatan Wanprestasi, dan tujuh gugatan PMH, termasuk satu di antaranya gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan. Sisanya, tiga gugatan PKPU, dan satu gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...