Kejagung Tetapkan 7 Tersangka yang Halangi Penyidikan Korupsi Eximbank

Image title
3 November 2021, 05:00
kejaksaan agung, kejagung, eximbank, korupsi
www.whitespace.co.id
Logo Indonesia Eximbank

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013 - 2019. Mereka dianggap menghalangi penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketujuh orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka dinilai melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan tidak memberi keterangan atau memberikan penjelasan yang tak benar saat proses pemeriksaan sebagai saksi.

Tindakan tersebut kemudian menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

"Beberapa kali menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Leonard dalam konferensi pers, Selasa (2/11) malam.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

  1. AA selaku Deputi Bisnis di Kantor Wilayah Surakarta LPEI periode 2016 - 2018
  2. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis di Kantor Wilayah Surakarta LPEI periode 2015 - 2020.
  3. EM selaku Mantan Kepala Kanwil Makassar LPEI periode 2019 – 2020
  4. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2016 – 2018
  5. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017 – 2018
  6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI
  7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia

Pada dua pekan lalu (22/10), tersangka AA dan CRGS diperiksa sebagai saksi. Namun dianggap menghalangi penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan terkait.

Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/11) hingga tiga pekan ke depan (21/11).

Lembaga pembiayaan milik pemerintah, Indonesia Eximbank mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 23,4% atau Rp 22,87 triliun pada 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 5 triliun pada tahun lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...