Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Askrindo
Kejaksaan Agung membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembagian komisi secara tidak sah di PT AMU tersebut. Terbaru, Direktur Operasional Ritel Askrindo, Anton Fajar Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/11).
"Nanti perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (9/11).
Dua tersangka lainnya yakni Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo, kemudian Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU.
Posisi kasus ini, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.
Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, US$ 762.900 dan 32.000 dolar Singapura.
Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa 'share komisi' senilai dengan uang yang disita oleh penyidik Rp 611,428 juta.
"Ketiganya ada terima (komisi, Red), besarannya sudah termasuk dalam uang yang disita itu. Tapi belum selesai juga, masih dihitung lagi," kata Supardi.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).