Rerata UMP 2022 Naik 1,09%, Pengusaha Nakal Terancam Sanksi Pidana
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.
"Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Ida meminta para pemimpin daerah dapat mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengumumkan data ekonomi dan data ketenagakerjaan untuk masing-masing wilayah, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan pengangguran terbuka.
Adapun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengamanatkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dituangkan dalam surat kepada para gubernur.
Ida juga memastikan, saat ini tidak ada penangguhan upah minimum. Peniadaan penangguhan upah minimum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk itu, perusahaan wajib membayar upah minimal sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektor yang masih berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum sektor sudah dihapuskan. Namun, upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga upah minimum tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
"Upah minimum sektor masih tetap berlaku dan harus dilaksanakan pengusaha," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Ketetapan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun dapat menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, akan tercipta upah di atas upah minimum sesuai dengan kinerja individu atau produktivitas.