Soal Aturan Pemeriksaan Prajurit, Panglima TNI Sebut Tidak Menghambat
Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 sebelum melepaskan jabatannya. Ketentuan itu berisi mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat tersebut, ada empat poin utama yang menjadi pembahasan. Pertama, pemanggilan prajurit TNI oleh Polri dan KPK harus melalui Komandan atau Kepala Satuan. Kedua, jika tidak sesuai prosedur maka Komandan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, prajurit TNI yang diperiksa harus didampingi perwira hukum atau perwira satuan. Keempat, pemeriksaan prajurit TNI dapat dilakukan di kantor aparat hukum dengan didampingi perwira.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut aturan tersebut bukan untuk menghalangi pemeriksaan. Namun, prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh undang-undang.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya aturan tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK meyakini aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai "extra ordinary crime", Ali mengatakan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan. Ia menegaskan KPK dan TNI mempunyai semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," ucap Ali, dikutip dari Antara, Selasa (23/11)