Lelang Rampasan Korupsi Jiwasraya Laku Rp6 Miliar, Ada Mercedez-Harley
Kejaksaan Agung melelang 16 barang rampasan negara dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan hasil penjualan mencapai Rp 6,1 miliar dari 11 unit kendaraan yang laku terjual. Pemenang lelang diberi waktu pelunasan hingga 1 Desember 2021.
Uang hasil lelang nantinya akan ditransfer oleh KPKNL Jakarta IV ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Secara rinci, 11 kendaraan yang laku terjual terdiri dari 10 unit mobil berbagai merek dan satu unit sepeda motor.
Sepuluh kendaraan tersebut adalah Toyota Vellfire 2.5 G AT tahun 2016, Toyota Vellfire 2.5 G AT tahun 2017, Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2019, Toyota/Alphard G AT tahun 2016, Toyota Alphard G AT tahun 2018, Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT tahun 2016, Toyota Kijang Innova 2.4 V AT tahun 2018 dan Honda CR-V RM3 2 WD 2.4 AT tahun 2014.
Kemudian terdapat dua mobil Mercedez Benz yang laku terjual yaitu Sedan Mercedez Benz/E 300 AT tahun 2013, dan Sedan Merecedez Benz/E 300 (W213) CKD tahun 2017.
Sementara untuk unit sepeda motor yang laku terjual adalah Harley Davidson/FLHX Street Glide tahun 2012.
"Sisanya sebanyak 5 (lima) unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP), dan akan dilakukan lelang ulang," ujar Leonard dalam keterangan resminya.
Lima kendaraan yang belum laku terjual terdiri dari 4 unit jeep dan 1 unit mobil sedan.
Empat jeep tersebut adalah Jeep Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT tahun 2012, Jeep Lexus/RX 300 Luxury 4x2 AT tahun 2018, Jeep Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT tahun 2016 dan Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT tahun 2017.
Sedangkan untuk unit sedan yang belum laku adalah Mercedez Benz/S.500 AT tahun 2014.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Dia juga berupaya memastikan kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.
Korps Adhyaksa juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi.
Hal ini karena kasus tipikor seperti di Jiwasraya tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.
Dalam kasus Jiwasraya telah ditetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Juga, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Semua tersangka sebelumnya juga telah dijatuhi pidana dengan rincian Benny dan Heru dipidana penjara seumur hidup.
Untuk Hendrisman, Hary dan Joko ditetapkan pidana 20 tahun penjara dan Syahmirwan dipidana 18 tahun penjara.