Warga yang Bepergian saat Natal dan Tahun Baru Wajib Bawa SKM

Lavinda
Oleh Lavinda
27 November 2021, 14:12
Natal dan Tahun Baru
ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/aww/cf
Athit Perawongmetha. Kembang api terlihat di atas Sungai Chao Phraya saat perayaan Tahun Baru di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Jumat (1/1/2021).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan masyarakat yang ingin bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Pemerintah memberlakukan surat keterangan bepergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 berlangsung. Menurut Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan, yakni di seluruh pintu tol, dan jalur akses perbatasan antar wilayah.

"Ada pos sebagai check point (titik pemeriksaan). Nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (27/11).

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak saat masa liburan.

Dedi menyebutkan, sebanyak 217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50% dari total kapasitas gereja.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...