DPR Segera Gelar Rapat Konsultasi Bahas Revisi UU Cipta Kerja

Image title
29 November 2021, 11:55
UU Cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmat Gobel (kiri), Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setelah rapat konsultasi, DPR akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam revisi UU Cipta Kerja.

"Mengingat masa kerja DPR itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Sebelumya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya megatakan Baleg akan mengadakan raker dengan pemerintah pada 6 Desember 2021 mendatang. Pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah untuk mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seperti diketahui, MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.

Willy mengatakan rapat kemungkinan akan disusul dengan pembentukan tim kerja sama. DPR dan pemerintah juga akan membahas soal kebijakan turunan berupa peraturan pelaksana (PP) yang tidak boleh dirilis seperti diamanatkan oleh MK. Terkait mekanisme revisi UU Cipta Kerja, nantinya akan dikaji oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat berikutnya yang nantinya akan diputuskan oleh pimpinan DPR.

Nantinya dalam pembahasan mekanisme revisi UU Cipta Kerja akan mengundang publik termasuk serikat buruh untuk meminta saran dan masukan. Salah satunya adalah terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.

Willy juga mengaku bahwa dalam menyusun omnibus law UU Cipta Kerja bukanlah hal mudah karena perlu melakukan sinkronisasi dari sejumlah UU menjadi satu payung hukum.

"Kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Jumat (26/11).

Dalam sidang putusan pada Kamis (25/11) lalu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...