Ombudsman Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi

Image title
30 November 2021, 22:31
pupuk, ombudsman, subsidi, pertanian
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) didampingi Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Tri Wahyudi (kanan) meninjau gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/5/2021). Dalam kunjungannya tersebut, Mentan menyatakan stok pupuk urea bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan musim tanam kedua (Juli-Desember).

Ombudsman RI menyoroti beberapa isu yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Apalagi masalah ini juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.

Ombudsman juga menyarankan agar dibentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi yang memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan. Tim terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Bukan tanpa sebab, program pupuk bersubsidi selama ini dinilai oleh Presiden Joko Widodo tidak memberikan hasil dan perlu dievaluasi. Hal ini lantaran sejak tahun 2015 pemerintah telah menggelontorkan dana dari APBN hingga Rp 24 triliun untuk pupuk bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika dalam paparannya mengatakan sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah mengenai kriteria petani yang menerima pupuk bersubsidi.

Dia mengatakan, rata-rata petani hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi 38% dari anggaran yang disediakan.  Hal ini lantaran jumlah komoditas dinilai terlalu banyak yakni 69 komoditas, pembatasan lahan yang kurang dari 2 hektar dan penggunaan jenis pupuk bersubsidi yang lebih beragam.

Selain itu, pemberian pupuk bersubsidi juga tidak memberi jaminan bagi petani dapat memenuhi kebutuhannya dalam menanam tanaman.  Hal ini kemudian berdampak pada tidak terlihatnya manfaat pemberiaan pupuk bersubsidi terhadap peningkatan produksi komoditas pertanian.

"Jadi, dengan kriteria tersebut, pemberian pupuk bersubsidi selama ini bukan merupakan instrumen peningkatan produksi pertanian," Ujar Yeka dalam paparannya secara virtual pada Selasa (30/11).

Atas dasar tersebut Ombudsman memberikan saran kepada Kementan agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar. Kedua agar alokasi 100% hanya diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...