Mahfud Soal Debitur BLBI: Kami Buru Sampai Dapat
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengingatkan agar para debitur dan obligator untuk membayar utang mereka.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI hanya akan menagih utang sesuai dengan perjanjian keperdataan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.
"Masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan aja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).
Instruksi tersebut mengenai pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menuntaskan kewajiban maupun yang mangkir dari kewajibannya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga ditugaskan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank yang membereskan utangnya. Sedangkan mereka yang belum membayarkan kewajibannya akan dikenakan sanksi.
Mahfud mengatakan tidak ada debitur dan obligator yang diistimewakan oleh Satgas BLBI. Diketahui beberapa pihak sebelumnya mangkir dan tidak mengirim perwakilan saat dipanggil Satgas. Selain itu, ada yang hadir tetapi masih menghitung ulang nilai utangnya.
Selain itu, satgas dihadapkan pada gugatan para obligor dan debitur. Dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah terkait utang BLBI ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, keduanya mengelak telah berhutang Rp 3,57 triliun kepada negara, dan menyebut pemerintah telah melakukan perbuatan hukum.
Selain duo bos Bank Aspac itu, anak bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto kabarnya juga berencana mengajukan gugatan perkara utang BLBI ini. Tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan terkait rencana tersebut. Tommy dikejar utang Rp 2,6 triliun, dan Satgas BLBI telah menyita empat lahan miliknya di Karawang awal bulan ini.
Satgas BLBI mencatat piutang negara dari puluhan obligor atau debitur mencapai Rp 110,45 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penagihan masih minim sekalipun sudah berulang kali memanggil dan menyita aset para pengemplang, karena banyaknya hambatan.
Sekalipun dihadang sejumlah kesulitan, Sri Mulyani juga meminta kepada Satgas BLBI untuk mengerahkan berbagai upaya untuk terus mengejar para pengemplang tersebut. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang menugaskan Satgas untuk bisa menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara.
Bukan hanya sita aset, Sri Mulyani mengatakan penyelesaian utang para obligor dan debitur ini bisa saja melalui jalur hukum. Satgas BLBI juga akan bekerjasama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk lembaga yudikatif untuk mengejar para pengemplang, baik yang masih ada di dalam maupun di luar negeri.
"Saya berharap seluruh obligor dan debitur ini menunjukkan itikad membayar kembali hak negara, karena kalau tidak bayar utang adalah suatu kedzaliman, artinya mengambil hak warga lainnya," kata Sri Mulyani.