Mahfud MD: Mengacu Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Pemerintah berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa diterapkan karena Mahkamah Konstitusi menetapkan masih berlaku hingga dua tahun ke depan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebagai ahli hukum ia juga bertanya kenapa UU Cipta Kerja tetap berlaku setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Mahfud berdalih bahwa dalam putusan MK UU Cipta Kerja tetap akan berlaku.
"Itu kan kata pengamat [tidak berlaku], kata MK tetap berlaku," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).
Beberapa pengamat menyebut bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sebelumnya pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan seharusnya inkonstitusional bersyarat berarti UU tidak berlaku sementara dan jika tidak direvisi maka tidak akan belaku untuk selamanya. Hal senada juga dikatakan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan 17 lembaga bantuan hukum lainnya mengatakan seharusnya MK memutuskan UU Cipta Kerja batal.
Pemerintah disebut seharusnya tidak bisa memberlakukan UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya untuk sementara waktu. Pasalnya dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Airlangga menjelaskan putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Airlangga lantas menyebut peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan rapat konsultasi akan digelar bersama dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelahnya DPR akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam revisi UU Cipta Kerja.
"Mekanisme masa kerja DPR itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," ujar Dasco.
Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah pada 6 Desember untuk mencermati putusan MK. Rapat kemungkinan akan disusul dengan pembentukan tim kerja sama.
Mekanisme revisi UU Cipta Kerja nantinya akan dikaji oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat berikutnya yang akan diputuskan oleh pimpinan DPR. Mekanisme pembahasan juga akan mengundang publik termasuk serikat buruh untuk meminta saran dan masukan. Salah satunya adalah terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.
Willy juga mengaku bahwa dalam menyusun omnibus law UU Cipta Kerja bukan hal mudah karena perlu melakukan sinkronisasi sejumlah UU menjadi satu payung hukum.