Hakim MK: UU Cipta Kerja Tidak Bisa Dibatalkan Mendadak

Rezza Aji Pratama
3 Desember 2021, 14:57
Saldi Isra saat sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saldi Isra saat sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 

Mahkamah Konstitusi menyebut UU Cipta Kerja tidak bisa dibatalkan secara mendadak sehingga Majelis Hakim memberi waktu dua tahun untuk diperbaiki.

Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.

Saldi menyebut pembatalan secara mendadak akan memberi implikasi besar bagi tatanan hukum di Indonesia. Pasalnya, UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

“Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” katanya, dalam kuliah umum bertajuk “Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis”, Jumat (3/12). 

Saldi mengakui pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan undang-undang. Beberapa yang dilanggar misalnya tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta perubahan norma UU setelah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah.

“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat,” ia menambahkan.

Saldi menyebut pemerintah dan DPR punya pekerjaan besar untuk merevisi UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki peraturan tersebut. 

Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, trdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.



Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...