Polri Segera Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan nomor induk kepegawaian (NIK) 44 mantan pegawai KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) pasca melakukan uji kompetensi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan setelah mendapat NIK proses akan dilanjutkan dengan pengangkatan 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Saat ini, polri juga sedang berkoordinasi untuk mempercepat proses pelantikan tersebut.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan penempatan para mantan pegawai KPK tidak akan keluar dari kompetensi mereka. Kompetensi yang mereka miliki akan menjadi pertimbangan dalam formasi jabatan ditubuh ASN Polri.
"Ada sebagai penyidik, penyelidik. Ada yang sumber daya manusia. Ada yang perencanaan dan sebagainya," ujar Rusdi seperti dikutip dari akun media sosial Divisi Humas Polri.
Rusdi juga tidak memusingkan keinginan dari beberapa mantan pegawai KPK yang menyuarakan keinginannya untuk kembali sebagai punggawa KPK. Polri saat ini hanya fokus bagaimana tawaran yang telah disiapkan kemudian ditanggapi oleh para mantan pegawai KPK.
Sebelumnya, Rusdi mengatakan 44 orang tersebut telah menjalani uji kompetensi di Mabes Polri pada Selasa (7/12). Ia menyebut uji kompetensi itu untuk memetakan spesialisasi para mantan pegawai KPK tersebut.
Nantinya, hasil uji kompetensi akan menjadi tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai kompetensi mereka.
Dari 44 orang tersebut, ada nama sejumlah penyidik senior yang memutuskan ikut bergabung dengan institusi Polri. Ini antara lain Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para eks pegawai KPK ini akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Uji kompetensi yang telah dilakukan hanya bersifat pemetaan terhadap spesialisasi kemampuan para eks KPK. Hasilnya akan dijadikan acuan untuk menempatkan para pegawai di ruang jabatan yang sesuai.
"Hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada," ujar Dedi, Senin (6/12).
Novel Baswedan mengatakan ia dan kawan-kawan merasa prihatin atas kasus korupsi yang maih banyak dan masif. Apalagi ia juga menyebut kondisi KPK semakin tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah.
“Saat Kapolri memberi kesempatan untuk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima,” ujarnya melalui akun Twitternya, Senin (7/12).