Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus KSP Indosurya

Image title
8 Desember 2021, 19:18
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara penggelapan bank ilegal koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta untuk diperbaiki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta penyidik melengkapi petunjuk kasus demi membuktikan sangkaan terhadap para tersangka. 

"Perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat," ujar Leonard dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/12).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub , dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Mereka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengatakan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami membuat Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka tidak dapat disederhanakan dengan hanya tindak pidana perbankan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa hanya mengungkap masalah perizinan KSP Indosurya Cipta yang menghimpun dana masyarakat.

Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan sebab  belum memenuhi petunjuk yang paling krusial dan utama. Salah satunya adalah tidak ada hasil audit komprehensif dari auditor independen. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengurai dana nasabah/anggota koperasi manasaja yang masuk dan mana nasabah atau anggota koperasi yang telah dibayarkan.

Adanya dokumen tersebut dapat membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dan bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance. Hasil pemeriksaan dari akuntan publik tersebut disebut hanya menyimpulkan KSP Indosurya dalam pengelolaan keuangannya dikatakan wajar tanpa pengecualian.

"Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum," ujar Leonard.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...