DPR Tunggu Penetapan Jadwal Pemilu 2024 dari KPU dan Pemerintah
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan belum menerima penetapan tanggal pemilihan umum (pemilu) secara tertulis dari hasil konsolidasi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan sejauh ini pihaknya secara resmi baru menerima usulan dari pemerintah melalui rilis Kementerian Koordinator Politik Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait pemilu akan diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II bahwa pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
"Bahwa kemudian ada isu-isu tanggal berapa ada kesepakatan pemerintah segala macam itu ya kita patokannya apa? Sekarang dibilang pemerintah sepakat. Sepakat dengan siapa?," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (9/12).
Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II mendorong agar Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan konsolidasi terkait penetapan tanggal pemilu. Hingga saat ini Komisi II disebut belum menerima secara resmi hasil konsolidasi tersebut.
Menurut Doli, Komisi II akan berpatok pada dasar formal sehingga pihaknya telah menyusun rencana untuk mengundang pihak pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja (raker) di awal masa sidang setelah reses. Perubahan terkait penetapan jadwal pemilu nantinya dapat disampaikan dalam raker tersebut.
Diketahui DPR akan memasuki masa reses pada 17 Desember 2021-10 Januari 2022. Saat ditanya mengenai kapan jadwal pasti penyelenggaraan pemilu, Doli mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya ga tahu. Ada yang ngomong begini ngomong begini," ujar Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR menolak usul KPU untuk menggelar rapat dengar pendapat soal jadwal Pemilu 2024 pada 7 Desember 2021. Doli mengatakan Komisi II sudah punya rencana sendiri dan berjanji akan menggelar rapat dengan Kemendagri dan KPU setelah masa reses.
"Tolong hormati DPR. Jadi engga bisa didikte harus tanggal 7 (Desember)," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menyurati DPR agar segera menggelar rapat dengar pendapat. KPU mengajukan tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum DPR memasuki reses untuk membahas soal rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Selain dengan KPU, DPR juga diharapkan mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam rapat tersebut.
Pramono menyebut semua pihak telah sepakat bahwa tanggal pemilu pada 21 Februari 2024 yang diajukan oleh KPU merupakan pilihan yang tepat. Pramono juga mengapresiasi pihak yang telah menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan tanggal pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat 2 dan pasal 347 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," ujar Pramono