Jokowi Larang Kepolisian Kriminalisasi Para Pengkritik

Rizky Alika
10 Desember 2021, 12:59
Jokowi, UU ITE, kriminalitas
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Provinsi DKI Jakarta, 9 Desember 2021

Kriminalisasi hingga pembungkaman kritikan masih kerap terjadi. Presiden Joko Widodo meminta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Mantan Wali Kota Solo itu memahami kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE). Ia pun telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

Jokowi pun menyinggung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dijerat atas tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik bermuatan kesusilaan. Sedangkan, Saiful Mahdi diperkarakan dengan UU ITE setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas.

Namun, Jokowi mengingatkan pendapat harus disampaikan dengan tanggung jawab.

"Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas" kata dia.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih profesional dalam menangani kasus UU ITE. Sebab, masih banyak oknum di Kepolisian maupun Kejaksaan yang mengindahkan instruksi Presiden.

Sebagai contoh, kasus Prita Mulyasari yang berkonflik dengan RS Omni Internasional akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan dukungan publik. Pemerintah dan DPR saat itu bahkan merevisi UU ITE pada 2016.

Namun, kasus-kasus lainnya kembali berulang. Salah satunya menimpa Stella Monica, salah satu pelanggan di klinik kecantikan di Surabaya. Stella terancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta lantaran mengunggah keluhan iritasi dan peradangan pada mukanya setelah mengunjungi klinik kecantikan tersebut.

Seiring dengan hal itu, laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) menunjukkan, skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Jokowi.

Bahkan, skor indeks demokrasi Indonesia mencapai 6,3 pada 2020, terendah dalam satu dekade terakhir. Padahal, skor indeks demokrasi Indonesia sempat mencapai puncaknya sebesar 7,03 pada 2015. Namun, skor tersebut harus turun menjadi 6,97 pada 2016.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...