Cegah Kerumunan saat Nataru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga 22.00
Pemerintah melakukan sejumlah perubahan aturan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), salah satunya yaitu memperpanjang jam operasional mal untuk mencegah kerumunan. Hal ini setelah pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," demikian tertulis dalam diktum ketiga Inmendagri 66/2021, dikutip pada Jumat (10/12).
Sementara itu, kapasitas mal maksimal 75% dari kapasitas total. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan makan dan minum dalam mal bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Adapun, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, event perayaan Nataru dilarang dalam mal, kecuali pameran UMKM.
Inmendagri itu juga mengatur perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru dan perayaan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup.
Untuk pengaturan tempat wisata, pemerintah akan membatasi jumlah wisatawan sampai 75% dari kapasitas total. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Selain itu, akan ada pengaturan ganjil-genap akan diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Pengunjung wisata yang diperbolehkan masuk hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lain, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di destinasi favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan. Pemerintah juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota. "Agar memiliki protokol kesehatan yang baik," demikian tertulis.
Adapun, kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penularan virus corona.