RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo II
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Terpidana juga dikenakan denda hingga Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim majelis memberi vonis RJ Lino setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK), yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/12) malam.
RJ Lino dinilai telah menguntungkan pihak lain sebagai produsen QCC yakni perusahaan asal Cina, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) selaku produsen alat QCC. Pemilihan langsung HDHM sebagai produsen telah melanggar peraturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pelindo II telah diatur bahwa setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituangkan dalam rapat direksi.
RJ Lino kemudian meminta Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik Pelindo untuk melakukan survei lapangan dengan HDHM di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Selanjutnya, Pelindo membayar HDM sebesar US$ 15,1 juta atau sekitar Rp 217 miliar terkait pengadaan barang dan Jasa sebesar US$ 1,1 juta atau sekitar Rp 16 miliar untuk biaya pemeliharaan. Padahal pengadaan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh Pelindo tidak mengikuti prosedur yang ada. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.