Epidemiolog: Syarat Perjalanan Anak di Bawah 12 Tahun Cukup Antigen

Rizky Alika
15 Desember 2021, 07:15
PCR, tes pcr, antigen, anak-anak, syarat perjalanan, libur Natal dan Tahun Baru
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah mewajibkan tes PCR untuk anak di bawah 12 tahun sebagai syarat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk anak usia di bawah 12 tahun dalam syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun, epidemiolog tak sepakat dengan kebijakan tersebut.

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, syarat perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun cukup dengan tes antigen. "Untuk anak atau dewasa cukup rapid test antigen, meski terdapat kekhawatiran varian Omicron," kata Dicky kepada Katadata, Selasa (14/12).

Ia pun mempertanyakan tujuan anak-anak diwajibkan tes PCR. Apabila khawatir terhadap Omicron, varian tersebut dapat dideteksi melalui strategi lain. Salah satunya, yakni kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Pemerintah juga dapat melakukan suvreilans retrospektif dengan aktif mencari kontak warga yang memiliki riwayat dari luar negeri.

Adapun tes PCR untuk pelaku perjalanan domestik, menurut dia, dapat diterapkan jika pemerintah telah menemukan banyak gen S yang tidak terdeteksi di Indonesia pada saat pemeriksaan PCR. Sebagaimana diketahui, tidak terdeteksinya gen S pada pemeriksaan PCR bisa menjadi indikasi awal bahwa sampel yang diperiksa ialah Omicron.

"Itu artinya ada kecenderungan Omicron ada di mana-mana," ujar dia.

Selain itu, upaya penurunan penularan Covid-19 di dalam negeri bisa dilakukan dengan kewajiban rapid test antigen dan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Setali tiga uang, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mempertanyakan kewajiban tes PCR hanya berlaku pada anak-anak. Ia khawatir, kewajiban tersebut mempunyai tujuan lain. Bisnis tes PCR cukup menarik minat para pengusaha karena keuntungan yang besar.

"Harusnya dewasa dan anak-anak diwajibkan tes antigen. Ini ada something behind," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR 3 X 24 jam bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Adapun bagi orang dewasa di atas usia 17 tahun hanya diwajibkan tes antigen 1 X 24 jam.

Pemerintah juga membatasi mobilitas orang dewasa yang belum memperoleh vaksin dosis lengkap. Sementara bagi yang sudah divaksinasi, kewajiban tes antigen maksimal 1 X 24 jam tetap berlaku. Aturan ini dikecualikan bagi perjalanan dalam kota maupun di daerah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Virus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) mulai terdeteksi di sejumlah negara. Berdasarkan laporan Cable News Network (CNN), ada 19 negara yang telah mengonfirmasi adanya varian corona ini per 30 November 2021.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...