Pansus IKN: Tidak Akan Ada Pilkada di Ibukota Baru

Image title
16 Desember 2021, 16:50
ibukota baru
Katadata

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) menyebut tidak akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Ibu Kota Negara baru.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Pansus telah membahas substansi mengenai pemerintah khusus.  Hal ini lantaran pemerintah khusus tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Apakah boleh [Tidak ada Pilkada]?  Boleh sepanjang diatur di UU IKN karena perintah dari konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau derah istimewa yang diatur UU IKN," ujar Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengingatkan agar pembahasan RUU IKN tidak terburu-buru. Hal ini lantaran pemindahan Ibu Kota membutuhkan waktu yang sangat panjang dan memiliki banyak alasan, salah satunya adalah pusat peradaban.

Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh Hinca adalah terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan habis. Hinca mempertanyakan bagaimana kelanjutan pemindahan Ibu Kota pasca lengsernya Jokowi.

Pergantian tongkat kepemimpinan disebut akan membuat pemindahan Ibu Kota berjalan ditempat. Sementara dalam RUU IKN disebutkan batas waktu pemindahan dan dampaknya jika melanggar.

"Kalau dulu aja Ibu Kota Negara masuk konstitusi kenapa buat UU ini tidak seserius itu? Harus serius dong. Ibu Kota Negara itu 76 tahun baru pindah ini bos nanti pindah 100 tahun lagi," ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN baru. Mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Danis Sumadilaga ditunjuk menjadi ketuanya. Danis Sumadilaga merupakan Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2018 hingga 2020.

Penunjukan Danis dilakukan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN. Basuki mengatakan satgas tersebut terdiri dari Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastuktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dan Tim Sekretariat.

Ketua Satgas akan membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, dan Bidang Pelaksanaan Transportasi. Juga, Bidang PelaksanaanSumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan, Pembiayaan Infrastruktur, dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.

"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Basuki.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...