Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sebesar Rp1,2 triliun.
Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni VAK, D, dan A.
"Terkait kerugian masih didalami datanya. Kemungkinan kerugian sementara yang dialami korban Rp1,2 triliun," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (17/12).
Whisnu mengatakan tersangka VAK telah ditahan setelah kasus dilaporkan pada hari Senin (13/12). Namun, dua tersangka lainnya yakni D dan A masih dalam pencarian.
Menurut Whisnu, tersangka VAK memiliki peran sebagai penerima dana dari nasabah. Dia menjabat sebagai Direksi PT Aura Mitra Sejahtera.
Terkait dengan jumlah korban, Whisnu menyebutkan, belum diketahui total korban penipuan investasi suntik modal alkes tersebut. Namun, jumlah korban yang sudah diperiksa relatif cukup banyak.
"Total korban belum terkatakan seluruhnya. Namun, yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban," kata Whisnu.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan akun @NickoRachman. Para korban lantas melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.