Stepanus Robin dan Maskur Husain Jadi Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Robin, Jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka adalah Maskur Husain selaku pengacara dan Sebastian D. Marewa selaku supir pribadi Robin. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada hari ini Senin (20/12).
"Rencana saksi-saksi (yang akan hadir). Stepanus robin, Maskur Husain (dan) Sebastian D. Marewa," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin (20/12).
Sebelumnya pada 13 Desember lalu, Agus Susanto, mantan sopir Robin, menceritakan ia pernah mengantarkan penyidik KPK itu ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Setelah 15 menit menunggu, Robin keluar dari rumah tersebut dengan membawa kantong berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, Robin meminta Agus menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks penyidik KPK itu lantas turun dan memberikan sejumlah uang kepada seseorang. Robin kemudian kembali ke mobil dan bergerak menuju tempat penukaran uang. Menurut Agus, Robin meminta KTP-nya untuk dipakai menukarkan uang tersebut.
"Pak Robin beralasan karena Pak Robin sebagai anggota Polri,” cerita Agus.
Uang yang sudah ditukar ke pecahan rupiah tersebut lantas diberikan kepada advokat Maskur Husain di Rumah Makan Borero.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya. Sebelumnya, nama Azis muncul dalam penyelidikan dugaan tipikor penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.
Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah 100.000 dolar AS di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura pada Agustus 2020 - Maret 2021.