Ingin Jadi Justice Collaborator, Robin Desak KPK Proses Lili Pintauli

Image title
20 Desember 2021, 17:32
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin T
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berjanji akan mengungkap peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam sejumlah penanganan perkara di lembaga tersebut. 

Robin mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ikut 'bermain' di KPK. Ia pun mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap peran Lili dan pengacara bernama Arief Aceh. Robin menyebut Lili pernah memberi saran kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial untuk menghubungi Arief Aceh guna menangani perkaranya. 

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar segera diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator saya," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/12).

Lebih lanjut, Robin mendukung laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa tindakan Lili merupakan tindak pidana Pasal 35 dan 36 UUU KPK. Pasalnya, Lili diketahui telah menjalin komunikasi dengan Syahrial saat KPK sedang memproses dugaan korupsi Wali Kota Tanjung Balai tersebut. 

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pernyataan Robin tidak bisa menjadi alat bukti yang sah. Hal ini karena sejauh ini keterangan dan fakta dari persidangan yang digelar terhadap terdakwa Robin merupakan testimonium de audito. Hal ini berarti terdakwa hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain yang dalam hal ini adalah M Syahrial.

"Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/12).

Lebih lanjut, Ali mengatakan tidak ada fakta adanya korelasi dan kerjasama erat antara M. Syahrial dan Robin Pattuju dengan Arief Aceh dan Lili Pintauli. Hal ini karena dalam persidangan Robin tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.

Robin justru memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk merekomendasi Maskur Husain untuk membantu M. Syahrial. Ali menyebut Lili memang sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial. Atas tindakannya tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Lili.

"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin dengan mencabut keterangannya didepan Majelis Hakim," ujar Ali.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...