KPK Rilis Survei Penilaian Integritas, Firli: Hasilnya Lampaui Target

Image title
23 Desember 2021, 16:57
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 terhadap 98 kementerian/lembaga untuk memetakan risiko korupsi. Secara nasional, indeks SPI tahun ini mencapai 72.4 poin 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 dapat digunakan untuk memperbaiki upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Survey dilakukan terhadap kementerian/lembaga di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota dengan melibatkan 255.010 responden. 

"Saya kira survei ini mungkin survei yang terbesar yang kami lakukan," ujar Firli.

SPI merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.  Hasil SPI 2021 menyebutkan indeks integritas nasional saat ini mencapai angka 72,4 poin dengan indeks tertinggi ada di wilayah Kabupaten Boyolali dengan capaian 91,7 dan indeks terendah ada di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya dengan capaian 42 poin.

Sementara rata-rata indeks survei mengungkap Lembaga Non-Kementerian memperoleh 81,9 poin, Kementerian 80,3 poin, Pemerintah Provinsi 69,3 poin, Pemerintah Kota 71,9 poin dan Pemerintah Kabupaten 70,9 poin.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai angka rata-rata 72,4 poin tersebut merupakan suatu pencapaian yang baik. Pasalnya, target SPI di RPJMN ada di angka 70 poin. 

Suharso mengatakan pencegahan dan penindakan korupsi adalah salah satu isu penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024, karena korupsi merupakan "extraordinary crime" yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional.

"Karena itu, dibutuhkan berbagai pendekatan dalam penanganannya seperti pencegahan, penindakan, dan pendidikan," kata Suharso.

Dia mengatakan hasil pemetaan risiko korupsi melalui SPI dapat menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...