Mantan Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Infrastruktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur Kota Banjar, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain Herman, KPK juga menetapkan Rahmad Wardi dari pihak swasta dalam kasus ini. Menurut Firli, keduanya terlibat dalam korupsi proyek infrastruktur di Dinas PU periode 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. Herman Sutrisno sendiri merupakan Wali Kota Banjar dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
Firli mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW," ucap Firli, dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.
Tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dan tersangka Herman Sutrisno di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.