Luhut Janjikan Protokol Karantina Pejabat Diterapkan Secara Ketat

Rizky Alika
27 Desember 2021, 08:11
Luhut
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).

Pemerintah memberikan diskresi karantina perjalanan luar negeri bagi para pejabat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta masyarakat tidak membandingkan diskresi untuk pejabat dengan rakyat biasa.

Menurutnya, diskresi karantina untuk pejabat berlaku lantaran mekanisme bernegara harus tetap berjalan. Namun, pengawasan secara ketat tetap diterapkan.

"Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adukan antara pejabat pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12).

Ia pun menilai tidak bijaksana bila ada pejabat yang membandingkan diskresi karantina antara pejabat dengan rakyat.

Apalagi, diskresi bagi pejabat berlaku tidak hanya di Indonesia. Luhut mengatakan, diskresi karantina berlaku secara universal.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali itu memastikan, pemerintah membuat kebijakan berdasarkan masukan dari para ahli. "Tidak ada yang kita ngarang sendiri," katanya.

Untuk itu, pemerintah telah mengetahui langkah apa yang harus dilakukan berdasarkan pengalaman selama ini. Pemerintah pun akan menerapkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Satgas menerbitkan aturan Penanganan Covid-19 No. 25/2021 dengan memberikan dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bagi pejabat eselon I.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan diskresi untuk melakukan karantina mandiri berlaku minimal bagi pejabat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. Selain itu keringanan ini hanya berlaku secara individual.

Meski demikian, pemberian izin wajib disertai protokol kesehatan ketat. "Ketetapan ini bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," kata Wiku.

Selain itu, Satgas juga memberikan keringanan berupa terlepas dari kewajiban karantina bagi WNI yang memiliki penyakit tertentu atau mereka yang berduka karena keluarga inti meninggal.

Selain itu, keringanan juga diberikan kepada WNA pemegang pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi; pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement; delegasi negara G20; serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

Syaratnya, mereka harus mengajukan diskresi tersebut tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

“Walaupun dapat keringanan, pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble kecuali WNA yang dikecualikan,” kata Wiku.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...