Kemenhub Izinkan Boeing 737 MAX Terbang Lagi setelah Diparkir 33 Bulan

Image title
Oleh Maesaroh
27 Desember 2021, 22:22
boeing 737 max, boeing, pesawat, transportasi
ANTARA FOTO/REUTERS/Karen Ducey/foc/cf
Karen Ducey Pesawat Boeing 737 MAX mendarat setelah uji coba penerbangan di Boeing Field di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Senin (29/6/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan pesawat Boeing 737-8 (737 MAX)  untuk kembali beroperasi mulai Senin ini (27/12).

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemenhub mencabut larangan beroperasi jenis pesawat tersebut seperti tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Merujuk pada surat tersebut, pencabutan larangan beroperasi Boeing 737-8 (737 MAX)  menyusul telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).

"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperesikan oleh operator penerbangan indonesia di wilayah ruang udara RI," tutur surat tersebut.

 "(Keputusan) berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,"tambah surat tersebut.

Surat bertanggal 27 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) dan Dirut Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ( LPPNPI/AirNav Indonesia).

 Sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,"ujar surat tersebut.

Sebagai informasi, Kemenhub secara resmi melarang beroperasinya pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia sejak 12 Maret 2019 atau sekitar 33 bulan lalu.

Di Indonesia, terdapat 11 pesawat Boeing 737 Max 8, di mana 10 pesawat dimiliki Lion Air sementara satu pesawat milik Garuda Indonesia.

Pelarangan terbang (grounded) diberikan setelah pesawat buatan Amerika Serikat tersebut mengalami kecelakaan fatal pada 2018 dan 2019. Korban tewas pada dua insiden tersebut berjumlah 346 orang.

Kejadian pertama terjadi di Indonesia pada 29 Oktober 2018. Pesawat 737 Max 8 milik Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang, jatuh di Laut Jawa.

Seluruh 189 penumpang dan awak tewas.

Sekitar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Maret 2019, pesawat 737 Max 8 Ethiopian Airlines jatuh tak lama setelah lepas landas. Pesawat ini membawa 149 penumpang dan 8 awak.

Menyusul kejadian tersebut, seluruh negara di dunia kemudian melarang pesawat Boeing 737 Max 8 untuk terbang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...