Gubernur Lemhannas Dikritik Usulkan Polri di Bawah Kementerian
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mendapat kritik usai mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang membawahi Kepolisian RI atau Polri.
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan usulan tersebut menyimpang dari mandat reformasi. Poengky mengatakan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan wujud reformasi dengan menempatkan langsung di bawah arahan Presiden.
"Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi," ujar Poengky kepada Katadata.co.id pada Senin (3/1).
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan seharusnya Lemhannas menyampaikan usulan tersebut kepada DPR dan Presiden sebelum menyebarkannya kepada publik. Dia menilai usulan tersebut menyangkut hal-hal strategis dan juga sensitif.
"Bagaimana usulan tersebut ditanggapi ya musti kami baca dulu latar belakang, dasar pemikiran dan rancang bangun kelembagaannya secara detil dan jelas," ujar Arsul.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo mengatakan usulan tersebut disampaikan karena diperlukannya lembaga setingkat kementerian yang merumuskan kebijakan dan fungsi keamanan dalam negeri.
Agus menjelaskan masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.
"Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, sebaliknya kompleks," ujar Agus.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri ini setara dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI. Dia mengatakan aparat Polri seperti halnya TNI menjalankan fungsi operasional.
Agus menilai belum adanya lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. Polri sebagai lembaga operasional disebut Agus seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.
"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ujarnya.
Usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana dan belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indonesia disebut bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional. Lembaga ini nantinya bertugas menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," kata Agus.