Bagaimana Aturan Sekolah Tatap Muka saat PPKM Level 2 di Jakarta?

Ameidyo Daud Nasution
4 Januari 2022, 13:23
sekolah tatap muka, ppkm, jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai hari Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Pemerintah telah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada Level 2 hingga dua pekan mendatang. Di waktu bersamaan, sekolah tatap muka 100% telah dimulai di ibu kota.

Lalu bagaimana aturan main sekolah tatap muka pada daerah PPKM Level 2?

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, daerah dapat menggelar pendidikan tatap muka terbatas atau jarak jauh. Dasar hukumnya adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021 lalu.

Dalam Keputusan Bersama itu, ketentuan pendidikan tatap muka di wilayah PPKM Level 2 diatur sesuai capaian vaksinasi. Satuan pendidikan dengan capaian dosis dua pada guru di atas 80% dan dosis dua pada lansia di atas 50% bisa menggelar PTM 100% setiap hari.

“Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari,” bunyi lampiran Keputusan Bersama tersebut seperti ditulis pada Selasa (4/1).

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua kepada guru sebesar 50%-80% dan lansia sebanyak 40%-50% dapat menggelar PTM dengan kapasitas 50% setiap hari. Lama belajar juga dipatok enam jam pelajaran per hari.

Sedangkan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada guru di bawah 50% dan lansia di bawah 40% dapat menggelar PTM dengan kapasitas 50% dengan waktu bergiliran.

“Lama belajar paling lama empat jam pelajaran per hari,” bunyi Keputusan Bersama Empat Menteri.

Sedangkan pemerintah pusat dan daerah akan mengawasi pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat belajar tatap muka akan mendapatkan sanksi, begitu pula guru yang menolak vaksinasi.

“Orang tua /wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal 2021/2022 berakhir.” bunyi Diktum keenam Keputusan Bersama tersebut seperti ditulis pada Selasa (4/1).

Anak yang mengalami gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual, diare, anosmia (hilang indera penciuman, dan ageusia (hilang indera perasa) juga tak boleh mengikuti pendidikan tatap muka.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...