Tambah Kapal dan Speedboat, KKP Perketat Pengawasan Perairan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terintegrasi di kawasan perairan Indonesia.
Dalam program tersebut, pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya beserta jajaran telah menyusun rencana pengawasan baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran.
“Tahun ini perkuatan operasi kapal pengawas perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,” kata Adin dalam keterangan resminya, Rabu (5/1),
Pada 2022 juga akan ada penambahan dua unit kapal pengawasan, tiga unit prasarana pengawasan, dan empat unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen agar pengawasan di laut semakin kuat. Selain itu, peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut juga menjadi fokus KKP saat ini.
Begitu juga dengan kegiatan reklamasi, penggelaran kabel atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPRL)," katanya.
Sedangkan untuk peningkatan pelaku usaha pengelolaan sumber daya perikanan, KKP akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Yakni melalui pengawasan kepatuhan terhadap 21.750 kapal perikanan dan 700 pelaku usaha pembudidaya ikan.
Adapun, bentuk akselerasi penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui percepatan pemanfaatan barang bukti.
Bukti berupa kapal pelaku illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyelesaian kasus-kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP), hingga optimalisasi penggunaan IT untuk monitoring kasus TPKP.
Sebagai catatan, dalam rangka penguatan sinergi, Ditjen PSDKP juga telah melakukan kerja sama dengan empat instansi untuk kegiatan operasi pengawasan laut bersama dengan sandi operasi PURNAMA di bulan September 2021.
Empat instansi tersebut adalah Ditjen Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Hubla dan Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam kurun waktu 12 hari, operasi tersebut mampu menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia.
Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 2 kali pelanggaran pabean 2 kali pelanggaran pelayaran.
Wilayah yang menjadi sasaran operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut.