Jokowi Terbitkan Perpres Posisi Wakil Menteri Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo terus menambah posisi wakil menteri dalam kabinet. Kali ini, Presiden menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri yang berpotensi mendampingi Tito Karnavian.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 dan berlaku pada 30 Desember 2021. Wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan kementerian.
Kemudian, wakil menteri juga bertugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
"Menteri dan Wakil Menetri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis dalam Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (5/1).
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 2, dikutip Rabu (5/1).
Adapun, Kementerian Dalam Negeri bertugas untuk menyelenggarakan sejumlah fungsi, salah satunya perumusan dan penetapan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan dan pembinaan pemerintahan desa.
Melalui Perpres itu, Jokowi juga mengubah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Badan tersebut bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Adapun, penambahan wakil menteri itu menambah panjang daftar kursi yang kosong. Hingga saat ini, ada sepuluh posisi wamen yang belum diisi.
Jabatan yang kosong yakni Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi 25 kursi. Kursi wakil menteri ini meningkat drastis dibandingkan kepemimpinan Jokowi pada lima tahun pertama. Ketika itu hanya ada tiga wamen, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri ESDM.