29 Wilayah di Jawa Bali Turun Status PPKM Level 1 Mulai Pekan Depan

Rizky Alika
10 Januari 2022, 17:17
ppkm, ppkm level 1, luhut, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Calon penumpang menunggu antrean saat hendak menggunakan commuter line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Memasuki masa PPKM Level 2, Stasiun Tanah Abang kembali dipadati penumpang saat jam pulang kerja.

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan Covid-19. Meski demikian, 29 wilayah aglomerasi di Jawa Bali kembali menerapkan pembatasan level 1.

Sedangkan aglomerasi adalah sekumpulan kota dan kabupaten dalam suatu wilayah tertentu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penurunan level itu baru akan diterapkan pada pekan depan.

"Berdasarkan asesmen 8 Januari, ada 29 aglomerasi yang kembali masuk level 1 di daerah Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/1). Namun dia belum menjelaskan daerah mana saja yang mengalami penurunan status pembatasan.

Luhut mengatakan saat ini capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua terus meningkat di wilayah Jawa-Bali. Adapun, vaksinasi untuk anak-anak sudah mencapai 36% dari target.  "Dari pencapaian tersebut, pemerintah masih belum puas," ujar dia.

Selain itu, pemerintah akan mendorong vaksinasi di daerah dengan capaian vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum dan lansia di bawah 50% dari target. Beberapa wilayah itu meliputi Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Jawa - Bali selama dua pekan yakni 4 -17 Januari. Status DKI Jakarta pun naik dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 2.

Dengan kenaikan level tersebut, maka ada beberapa ketentuan yang disesuaikan. Salah satunya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, dan kafe hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Sedangkan total pengunjung 50% dari kapasitas.  Pusat perbelanjaan pun hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...