Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eximbank

Image title
13 Januari 2022, 20:57
korupsi
www.whitespace.co.id
Indonesia Eximbank

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013-2010.

Kedua tersangka tersebut adalah Purnomo Sidhi Noor Mohammad selaku mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014, sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Selain itu, Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, peranan kedua tersangka adalah keterlibatan mereka dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

"Peran keduanya ini yang mengusulkan untuk pengajuan kredit," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).

Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis, 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...