DPR Soroti Potensi Kebocoran Data dari Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Image title
17 Januari 2022, 10:35
proyek satelit kemenhan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015 menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 800 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta keterangan dari Kemenhan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) tentang pengadaan proyek satelit Kemenhan pada slot orbit 123 derajat derajat bujur timur.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi Pertahanan dan Kemananan DPR mengenai potensi kebocoran data keamanan. "Kami ingin mengetahui permasalahan proyek satelit apakah akan berdampak dengan kemungkinan kebocoran data," ujar Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, saat dihubungi Katadata.co.id pada Senin (17/1).

Komisi Pertahanan dan Keamnanan DPR sudah menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) pada pekan depan.

Dave mengatakan anggota DPR juga ingin meminta keterangan lebih lanjut terkait proses pengadaan satelit slot orbit 123 derajat derajat bujur timur yang bermasalah itu. Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD melaporkan kasus ini ke kejaksaan karena besarnya kerugian negara mencapai Rp 800 miliar akibat kalah gugatan arbitrase internasional.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik dugaan pelanggaran hukum dari pengadaan proyek satelit Kemenhan yang berbuntut kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut pelanggarannya lantaran penyewaan satelit dilakukan sebelum anggaran tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.

Febrie mengatakan dalam proses pengadaan satelit slot orbit 123 derajat derajat bujur timur, Kemenhan membuat kontrak sewa dengan perusahaan Avanti Communication, pemilik satelit Artemis. Kejaksaan menilai penyewaan satelit tidak diperlukan karena ketika itu satelit lama yang sudah tidak berfungsi masih dapat digunakan hingga tiga tahun.

"Saat proses ini dilakukan (penyewaan) belum ada anggaran. Kemudian belum perlu dilakukan sewa, sehingga ada konflik arbitrase," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (14/1).

Akibatnya, proses kontrak sewa antara Kemenhan dengan Avanti tak berjalan lancar. Ketika satelit telah disewa ternyata satelit tersebut tidak berfungsi sehingga terjadi masalah dalam pembayaran tagihan tersebut. Persoalan ini yang membuat Avanti menggugat pemerintah karena dianggap wanprestasi tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Sebelum diusut Kejaksaan, beberapa anggota DPR menyoroti kasus ini saat masih dalam proses arbitrase. Wakil Ketua Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai permasalahan ini sebenarnya terjadi akibat miskomunikasi antar kementerian/lembaga untuk pembayaran sewa satelit Artemis. Bobby mengatakan, pembayaran sewa satelit Artemis kepada Avanti lantaran Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan dana. Sebab, belum ada kesepahaman rencana strategis (renstra) terkait penyewaan tersebut antara Markas Besar TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Padahal, kesepahaman renstra tersebut merupakan syarat mekanisme dari pencairan dana penyewaan. "Solusinya adalah pemerintah saling berkoordinasi untuk menyelesaikannya. Harusnya tidak sulit," kata Bobby pada Mei 2018.

Bobby menilai pemerintah harus menghilangkan ego sektoral dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya hal ini penting lantaran jika pemerintah tak segera menyelesaikan, maka slot orbit 123 derajat bujur timur yang saat ini ditempati Indonesia akan hilang.

Padahal, slot orbit itu cukup penting mengingat dapat ditempati satelit bergerak yang jangkauannya amat luas. Setelah Avanti memindahkan Artemis, Indonesia diberi waktu hingga November 2020 untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur.

Sebelum diisi Artemis, slot itu ditempati satelit Garuda-1. Namun, satelit Indonesia itu bergeser dari orbit sejak 2015. Kemudian, pemerintah menyewa satelit Artemis milik Avanti untuk mengisi orbit tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mengingatkan potensi pencurian data oleh negara lain bila slot tersebut tak ditempati.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...