RUU IKN Sudah Diketok, DPR Akan Revisi UU Terkait Status Jakarta

Image title
19 Januari 2022, 07:31
RUU IKN, Jakarta, ibu kota
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pedagang menunggu pembeli di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Monas merupakan salah satu ikon kota Jakarta yang kini masih berstatus ibu kota Indonesia.

Setelah mensahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi UU tentang  status Jakarta.

Menurut mereka, Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus meskipun  ibu kota negara (IKN)  nantinya dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Begitu Undang-Undang (IKN) ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi Undang-Undang tentang Jakarta," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Selasa (18/1).

Doli  mengatakan Jakarta dapat belajar dari pengalaman negara lain seperti Amerika Serikat yang berpindah dari New York ke Washington D.C.  Hingga kini, New York tetap bisa menjadi pusat perekonomian dan bisnis.

Berikutnya Doli memberi contoh Australia yang ibu kota pindah dari Melbourne ke Canberra dimana Melbourne kini dikenal sebagai konta pendidikan.

 Doli mengatakan salah satu alasan pansus mendorong pemindahan Ibu Kota Negara adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak cukup menampung masalah yang ada. Termasuk  didalamnya adalah masalah sosial lingkungan hidup seperti banjir.

Pemindahan Ibu Kota diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti di Jakarta.

Doli menegaskan Jakarta sudah berkontribusi banyak untuk negara dan memiliki infrastruktur dan fasilitas yang cukup sehingga perlu dipikirkan nasib dari Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.

Aturan terkait Jakarta sebagai ibu kota negara tertuang dalam UU No.29 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemindahan ibu kota akan didanai sejumlah skema termasuk lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Pemanfaatan BMN mencakup optimalisasi sejumlah gedung kantor pemerintah pusat di Jakarta yang akan ditinggalkan. Dukungan dari pemerintah juga termasuk melalui pengelolaan aset negara.

"Dalam pembahasan oleh DPR disampaikan berkali-kali dari berbagai fraksi pemanfaatan BMN menjadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagi banguan-bangunan di ibu kota saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (18/1).

Rencana pemanfaatan BMN untuk membantu membiayai pembangunan ibu kota baru akan dijabarkan dalam rencana induk pembangunan IKN.

Mengutip draft RUU IKN yang diterima Katadata.co.id, rencana induk ini nantinya akan berisi perencanaan terpadu sebagai pedoman otorita IKN dan pemerintah pusat dalam memindahkan ibu kota.

 Hal ini mulai dari persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota negara nanti.

Rencana induk ini yang juga akan menjadi acuan untuk alokasi pendanaan ibu kota baru.

Adapun rencana pemanfaatan BMN untuk membantu mendanai ibu kota negara sudah diungkapkan Kementerian Keuangan sejak November tahun lalu.

Total aset negara hinggga 2020 mencapai Rp 11.098 triliun, di antaranya sebanyak Rp 1.000 triliun berada di Jakarta dalam bentuk gedung perkantoran.

"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kami kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana (IKN)," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan. November lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...