Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara Baru Segera Difinalisasi

Rizky Alika
20 Januari 2022, 09:05
ibu kota, IKN, UU IKN
Katadata
Ilustrasi Ibu kota

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan aturan turunan itu akan segera difinalkan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat," kata Febry di gedung Bina Graha Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/1).

Ia memastikan, perumusan aturan turunan tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Beleid turunan itu akan mengatur segala aspek teknis pendukung IKN. Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry.

UU IKN dan regulasi turunannya menjadi basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyusunan regulasi disampaikan kepada publik secara transparan.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

 Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).

Pembahasan RUU IKN yang berlangsung singkat ini berpotensi bermasalah secara hukum formil. Nasibnya bisa mengikuti jejak UU Cipta Kerja yang dinyatakan inskontitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Panitia Khusus DPR membahas UU IKN yang terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal sejak 7 Desember 2021 hingga Selasa (18/1) dini hari. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mencatat pembahasan RUU IKN hanya berlangsung dua minggu bila dikurangi masa reses DPR.

"Pembahasan RUU IKN ini hanya seminggu sebelum DPR reses dan seminggu setelah reses," kata Lucius dalam diskusi virtual, Selasa (18/1).

 Pembahasan RUU IKN dimulai dari Surat Presiden yang baru diterima DPR pada 3 Desember 2021.

Kemudian DPR membentuk Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember, kemudian dibahas hingga DPR memasuki masa reses pada 16 Desember 2021.

Pembahasan dilanjutkan setelah masa reses berakhir dan dimulainya masa sidang pada 11 Januari 2022. Hingga diselesaikan pada rapat maraton 16 jam pada 18 Januari.

"Ini mungkin rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU, kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja itu kan hanya sebulan," kata Lucius.

Dengan pembahasan yang singkat, Lucius menilai otomatis partisipasi publik menjadi terbatas. Padahal putusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat karena dianggap prosedur pembahasannya tak melibatkan partisipasi publik.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...