Wapres Ma'ruf Buka Kans Perketat Sekolah PTM Jika Omicron Makin Naik

Rizky Alika
21 Januari 2022, 15:44
PTM, omicron, covid-19
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia.

Sejumlah sekolah masih melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) secara luring meski kasus positif Covid-19 meningkat. Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi Omicron terkini.

Ma'ruf mengatakan hingga saat ini aturan PTM saat ini belum berubah. Namun, pemerintah akan segera menyesuaikan aturan itu apabila terdapat perkembangan terbaru.

“Semua itu sesuai dengan tantangan yang kita hadapi. Kalau terjadi (kasus) meninggi ya tentu akan kami perketat. Kalau sudah turun baru kita longgarkan termasuk PTM," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (21/1).

Wapres mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. Apalagi, kasus Omicron diperkirakan melonjak pada Februari mendatang.

"Apabila situasi masih terkendali, tidak apa 100 persen. Tapi daerah-daerah tertentu mungkin ya itu akan kita sesuaikan nanti,” katanya.

Selain itu, pemerintah terus melakukan antisipasi peningkatan Omicron. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat, penerapan aplikasi PeduliLindungi, dan pelaksanaan vaksinasi dosis penguat (booster).

Sebelumnya, berbagai pihak mengkritik kebijakan PTM siswa di tengah penularan Covid-19 varian Omicron. Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memperhitungkan peningkatan kasus Omicron.

SKB 4 menteri telah mengakomodasi kebijakan PTM hingga pembelajaran jarak jauh 100%. Ini artinya, ketentuan tersebut tidak memaksa PTM digelar secara penuh di tengah peningkatan kasus corona.

Pembelajaran Tatap Muka Digelar Kembali dengan Kapasitas 100 Persen
Pembelajaran Tatap Muka Digelar Kembali dengan Kapasitas 100 Persen (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Kebijakan PTM diatur berdasarkan penerapan PPKM di daerah, capaian vaksinasi dosis kedua pada Pendidik dan Tenaga Kepenidikan (PTK), serta vaksinasi dosis 2 pada lansia.

"SKB empat menteri mengakomodasi semua skenario. Kalau misalnya Omicron meningkat atau kalau sudah selesai," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).

Apabila daerah menerapkan PPKM level 1 dan 2, memiliki capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK di atas 80%, dan vaksinasi dosis 2 lansia di atas 50%, sekolah di wilayah itu dapat menerapkan PTM 100% dengan durasi maksimal 6 jam. Saat ini, ada 276.032 sekolah yang masuk dalam kriteria tersebut.

Kemudian, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, memiliki capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK sebesar 50-79%, dan lansia 40-50%, dapat menerapkan PTM 50% dari kapasitas dengan durasi maksimal 6 jam. Sebanyak 96.252 sekolah memenuhi dalam kriteria ini.

Sementara, sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada PTK kurang dari 50% dan lansia kurang dari 40%, dapat melakukan PTM setengah dari kapasitas sekolah dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Sebanyak 36.774 sekolah masuk kategori ini.

Sedangkan, sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada PTK lebih dari 40% dan lansia lebih dari 10%, bisa menerapkan PTM 50% dari kapasitas dengan durasi paling banyak 4 jam pelajaran. Pihaknya mencatat, ada 7.962 sekolah yang memenuhi kriteria tersebut.

Di luar itu, sekolah di daerah PPKM level 3 dan capaian vaksinasinya lebih rendah harus menerapkan pembelajaran jarak jauh secara penuh. Begitu pula dengan sekolah di wilayah PPKM level 4. Sementara, sekolah di daerah terpencil dapat melakukan PTM 100% dengan durasi paling lama 6 jam.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...