Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta per Bulan
Dosen adalah pengajar di perguruan tinggi swasta dan negeri. Dosen dibagi menjadi dosen swasta, honorer, dan PNS. Gaji dosen PNS hampir sama dengan instansi lain sesuai dengan golongan dan jabatan.
Selain mengajar, dosen juga melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, dan teknologi. Guru besar atau profesor merupakan dosen yang memiliki jabatan lebih tinggi. Untuk menjadi dosen dan rektor yang mengajar pendidikan yang dibutuhkan adalah tingkat S2.
Berdasarkan jenisnya, dosen dibagi menjadi dosen swasta, dosen PNS, dosen honorer, dosen tetap, dan dosen tidak tetap. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, menjelaskan rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan golongan untuk dosen PNS.
Gaji Dosen per Bulan
1. Gaji Dosen Negeri
Gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongan. Mengutip dari Lifepal.co.id, gaji dosen PNS dibagi menjadi golongan 1 sampai golongan 4. Setiap golongan terdiri dari masa kerja, bertambahnya dinas, dan jumlah gaji yang meningkat. Berikut kisaran gaji pokok dosen PNS pada 2019 berdasarkan masa kerja:
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Mengutip dari Ristekdikti.go.id, selain gaji pokok tiap bulan dosen PNS juga mendapatkan tunjangan. Penghasilan dosen juga didapatkan dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan jabatan akademik.
2. Gaji Dosen Swasta
Gaji dosen non PNS mendapatkan penghasilan dari gaji per bulan, honor per sks, honor dari bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian dari universitas swasta.
Selain itu dosen swasta juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus dari pemerintah. Dosen di PTS juga mendapatkan hibah penelitian dari P2M Dikti, dan beasiswa untuk studi lanjut. Namun dosen swasta tidak mendapat uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS.
3. Tunjangan Dosen PNS
Selain gaji pokok dan tunjangan, dosen juga mendapatkan pendapatan dari berbagai kegiatan yang diikuti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, berikut penjelasan mengenai tunjangan dosen PNS:
- Tunjangan profesi diberikan kepada guru dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
- Tunjangan khusus diberikan pada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
- Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
- Guru dan dosen mendapatkan sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007, menjelaskan tentang besarnya tunjangan dari tugas tambahan.
- Jabatan untuk tugas tambahan ini berlaku untuk guru besar, lektor, dan lektor kepala. Besarnya tunjangan bisa bervariasi tergantung dari jabatan. Besarnya tunjangan berkisar Rp 1.350.000 sampai Rp 5.500.000 per bulan