Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Masih Bisa WFO dan Mall Dibuka 50%

Rizky Alika
25 Januari 2022, 12:46
Jabodetabek, PPKM Level 2, PPKM, WFO
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. Pada perpanjangan ini, kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19," demikian tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (25/1).

Adapun, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% kerja di kantor atau Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

 Sedangkan, aktivitas sektor esensial seperti keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat.

Sementara 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Aktivitas di pasar modal dan sektor teknologi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift. Sementara, kapasitas sebesar 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

 Sementara, sektor esensial pada pemerintahan mengikuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, sektor kritikal dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 50% staf.

Selain perkantoran, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai 18.00.

 Adapun, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mall diizinkan buka sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Begitu pula dengan mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00.


Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...