Korupsi Adalah Menyalahgunakan Kepercayaan Publik, Berikut Ulasannya

Image title
26 Januari 2022, 12:16
Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi adalah tindak pidana yang masih sering ditemui di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp26,83 triliun pada semester I-2021.

Jumlah tersebut meningkat 47,63% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp18,17 triliun.

Sementara itu, jumlah korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Lalu, apa itu korupsi dan bagaimana bahaya serta hambatan dalam memberantas tindak pidana korupsi?

Apa itu Korupsi?

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, pegawai negeri atau pihak manapun serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut secara tidak wajar dan ilegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari segi bahasa, korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa latin) yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.

Definisi korupsi menurut perspektif hukum

Mengutip jurnal "Definisi Korupsi Menurut Perspektif  Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih  Terbuka, Transparan dan Akuntabel" oleh M. Syamsa Ardisasmita yang diakses melalui laman kppu.go.id, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:

  • Kerugian keuangan negara.
  • Suap-menyuap.
  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Pemerasan.
  • Perbuatan curang.
  • Bantun kepentingan dalam pengadaan.
  • Gratifikasi.

Penyebab Korupsi

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi, seperti:

  • Greeds (keserakahan): tidak puas atas apa yang telah dimiliki dan menginginkan yang lebih besar tanpa memikirkan orang lan.
  • Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan): melihat adanya kesempatan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih dengan berbuat curang.
  • Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak): kebutuhan yang semakin menggunung menyebabkan seseorang melakukan kecurangan agar bisa memenuhi setiap kebutuhannya.
  • Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.

Bahaya Korupsi

Tindakan korupsi jika dibiarkan merajalela berpotensi membuat suatu negara berantakan. Mengutip e-jurnal.peraturan.go.id, ada beberapa bahaya korupsi yang dapat terjadi, di antaranya:

Terhadap Masyarakat dan Individu

Korupsi bisa menjadikan masyarakat kacau hingga tidak adanya sistem sosial yang berlaku dengan baik. Lambat laun akan melahirkan masyarakat yang hanya mementingkan diri sendiri hingga runtuhnya rasa persaudaraan yang tulus.

Terhadap Politik

Praktik korupsi dalam politik bisa terjadi lewat pemilu yang curang hingga money politics yang dapat merusak demokrasi. Kondisi seperti itu juga mendorong terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat.

Terhadap Ekonomi

Korupsi dapat merusak ekonomi negara. Suatu proyek ekonomi yang sarat dengan unsur korupsi, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai. Selain itu, korupsi mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam maupun luar negeri, karena para pemodal akan berpikir dua kali sebelum berinvestasi.

Terhadap Birokrasi

Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan berkualitas tidak akan pernah terlaksana.

Hambatan Pemberantasan Korupsi

Upaya memberantas korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih ada beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Hambatan Struktural

Hambatan ini bersumber dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tipikor tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hambatan Kultural

Hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif di masyarakat. Adapun yang termasuk dalam kelompok ini, seperti masih adanya sikap sungkan dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tipikor.

Hambatan Instrumental

Terjadi karena minimnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tipikor tidak berjalan mulus, seperti adanya peraturan yang tumpang tindih.

Hambatan Manajemen

Terjadi karena diabaikan atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi diaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel), seperti kurang komitmennya manajemen (pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, lemahnya koordinasi, kurangnnya dukungan teknologi informasi, dan sebagainya.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...