Hibah Adalah Pemberian, Begini Penjelasannya
Istilah hibah sudah menjadi hal yang cukup akrba untuk didengarkan. Istilah hibah juga cukup lekat dengan kata hadiah. Pada umumnya hal itu nampak saat dalam urusan kenegaraan, beberapa media sering mengartikan hibah sebagai pemberian dana dari satu instansi satu kepada instansi yang lain dengan jumlah yang cukup besar.
Secara makna, hibah adalah sesuatu yang diberikan dari salah seorang yang masih hidup kepada sosok yang dikehendaki. Hibah cukup sering ditemui dalam berbagai acara sosial, yaitu seperti pemberian tanah dari seseorang untuk digunakan oleh suatu lembaga sosial, pendidikan, hingga keagamaan.
Tidak jarang hibah, juga diwujudkan dalam bentuk barang ataupun uang. Pemberian hibah dalam bentuk ini sudah menjadi hal biasa di saat rang tua memberi barang peninggalan kepada anaknya sebelum wafat. Pemberian hibah sendiri bisa juga dilakukan oleh kakak kandung kepada adik kandungnya seperti harta atau properti.
Hibah memiliki aturan dalam konstitusi Indonesia. Hal itu dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyebutkan bahwa segala tentang hukum hibah sudah termuat dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau biasa disingkat dengan KUH Perdata.
Pasal mengenai hibah sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang yang tercantum pada pasal 1666 KUH Perdata berbunyi:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.
Pengertian Hibah
Masyarakat banyak yang belum bisa memebdakan antara hibah dan warisan, baik dalam pengertian ataupun hukumnya. Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Waris yang ditulis oleh Imam Abu Abdullah bahwa antara hibah dengan warisan terletak pada orang yang melakukan pemberian, warisan merupakan pemberian yang dilakukan oleh seseorang yang sudah meninggal. Berbeda dengan hibah yang dilakukan oleh seseorang yang masih hidup.
Selain itu warisan juga sering disebut sebagai hibah wasiat. Secara hukum, hibah wasiat sendiri sudah atur dalam Pasal 957 hingga Pasal 972 KUH Perdata. Pada pasal 957 KUH Perdata berbunyi bahwa
“Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”.
Secara khusus hibah juga sudah termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaknai bahwa hibah adalah pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain.
Meski demikian konsep hibah juga memiliki aturan yang cukup ketat. Dalam aturan hukum perdata yang berlaku, hibah diwajibkan untuk menyertakan bukti. Hal itu dimaksudkan agar tidak dapat digugat oleh pihak ketiga.
Prosesi hibah dapat menjadi sah dan bisa berlaku berbagai pihak yang terlibat apabila pihak penerima hibah sudah menegaskan penerimaan tersebut dengan menggunakan dasar akta notaris. Peraturan tersebut telah diatur dalam pasal 1683 jo. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, surat hibah tanah telah memiliki hukum sesuai dengan peraturan dalam pasal 1666.
Hibah Tanah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hibah adalah tindakan yang memiliki prosedur dan ketentuan hukum yang mengikat. Makanya, ada komponen yang perlu diperhatikan dari tanah dan data dari si pemberi atau si penerima hibah.
Data tanah yang harus dilengkapi antara lain:
a. PBB asli selama 5 tahun terakhir berikut STTS (bukti bayar).
b. Sertifikat tanah asli.
c. IMB asli.
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (jika ada).
e. Apabila tanah memiliki beban hak tanggungan, maka perlu melampirkan sertifikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan serta melengkapi surat lunas dan surat roya asli dari bank.
Hibah tanah haruslah tercatat dalam suatu surat agar menjadi bukti yang kuat agar tidak ada potensi adanya sebuah tuntutan kepada pihak yang menerima.
Hal yang perlu dilakukan guna menghindari potensi buruk tersebut yaitu dalam melakukan pemberian hibah harus dilengkapi juga surat persetujuan dari ahli waris dari si pemberi hibah seperti anak kandung. Tidak hanya itu, dalam melakukan pemberian hibah seharusnya sesuai dengan hak mutlak bagian warisan dari ahli waris yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dalam hibah ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dan menjadi syarat dalam prosesnya, antara lain:
Pemberi dan penerima hibah merupakan orang yang sudah dewasa sesuai dengan undang-undang.
2. Pelaksanaan hibah harus dilakukan menggunakan akta notaris yang asli dan disimpan di notaris.
3. Pelaksanaan hibah kepada seseorang yang belum cukup umur dapat diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan sebagai orang tua.
Dasar Hukum Hibah
Pelaksanaan hibah dapat dilaksanakan dengan berdasarkan pada pasal 1682 KUHPerdata, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa,
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.
Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa,
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.