CSR Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Ini Jenis dan Manfaatnya
Setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.
Pengertian CSR
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.
Dana CSR
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.
Selain itu, setiap daerah mengeluarkan aturan besaran dana CSR masing-masing. Misalnya, Kalimantan Timur yang mewajibkan minimal dana CSR sebesar 3% berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013.
Kendati besarannya tidak spesifik, mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
- Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis CSR
Mengutip OCBC NISP, ada beberapa jenis CSR yang dijalankan oleh perusahaan, yaitu:
1. Rehabilitasi Alam
Untuk jenis ini, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap penjagaan alam, terutama bagi perusahaan produsen limbah. Adapun contoh kegiatannya, seperti penanaman bakau dan reboisasi hutan.
2. Penggunaan Sumber Energi Terbarukan
Hal ini dilakukan agar perusahaan turut serta dalam melestarikan sumber daya alam yang terancam punah. Adapun sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan, seperti angin, air, tenaga surya, dan sebagainya.
3. Pengolahan Limbah
Jenis selanjutnya adalah pengolahan limbah berbasis lingkungan yang diharapkan dapat meminimalisasi toksisitas limbah, sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
4. Filantropi
Sesuai namanya, CSR ini merupakan aktivitas yang fokus pada kemanusiaan demi menolong orang yang membutuhkan. Adapun contohnya, seperti bantuan dana UMKM, membuka kampung usaha dan sebagainya.
5. Budaya Kerja Ramah SDM
Tidak melulu materi, program CSR bisa berupa penanaman nilai dan sikap agar SDM memiliki karakter yang baik.
6. Pemberdayaan Ekonomi Karyawan
Dana CSR bisa dialokaiskan untuk peningkatan kemampuan karyawan agar dapat berdaya secara ekonomi. Contohnya dengan membentuk koperasi karyawan.
7. Volunteering
Kegiatan volunteering atau kerelawanan dapat dilakukan secara rutin maupun insidential, seperti mengirimkan tenaga pengajar ke daerah terpencil atau penerjunan tenaga relawan ketika bencana.
Tujuan CSR
Setiap program CSR yang dijalankan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu. Tetapi, umumnya CSR memiliki tujuan sebagai berikut:
- Menjaga Nama Baik Perusahaan: Tujuan utama suatu perusahaan menjalankan program CSR agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat dengan menampilkan bahwa perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.
- Menjaga Hubungan dengan Stakeholder: Program CSR yang berjalan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan perusahaan dan mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dalam mengembangkan dan memberdayakan mereka.
- Turut Menyelesaikan Masalah yang Ada di Lingkungan: Program CSR juga dijalankan untuk membantu mengatasi masalah yang ada di lingkungan sekitar perusahaan beroperasi. Adapun masalah tersebut bisa muncul dari berbagai sisi, mulai dari sosial, lingkungan, hingga ekonomi.
Manfaat CSR
Mengutip Accurate dan laman terkait lainnya, program CSR yang dijalankan dengan baik dan bersungguh-sungguh akan berdampak positif bagi beberapa pihak, di antaranya:
1. Perusahaan
Manfaat CSR bagi perusahaan dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya dengan pihak lain, sebagai bentuk promosi perusahaan, hingga memunculkan citra positif terhadap masyarakat.
2. Masyarakat
Program CSR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam berbagai aspek, seperti penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dan kesempatan mengikuti program pemberdayaan dan pengembangan yang diberikan perusahaan.
3. Pemerintah
CSR dapat mendukung program-program pemerintah terkait kemajuan bangsa, seperti mengurangi angka pengangguran, pencemaran lingkungan, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga memberantas kemiskinan.
4. Pihak Lain
Program CSR bisa berdampak positif terhadap pihak-pihak lain seperti pemegang saham dan konsumen. Citra positif yang diraih perusahaan dapat menjadi umpan bagi para pemodal untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Sementara, bagi konsumen, program CSR dapat meningkatkan kepercayaan mereka untuk menggunakan produk atau jasa perusahaan.