Diusir, Susi Air Pertanyakan Hubungan Bupati Malinau dan Maskapai Baru
PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air kecewa dengan pengeluaran beberapa pesawat perseroan dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, belum lama ini. Maskapai penerbangan perintis tersebut mempertanyakan keputusan dari pengusiran paksa itu.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menyatakan telah mendapatkan surat sepanjang satu paragraf yang berisi pengambilalihan hanggar untuk kebutuhan pemerintah dari pemerintah daerah (Pemda).
Namun demikian, surat itu tidak menjelaskan pihak yang akan mengambil alih hanggar dan rute yang dijalankan Susi Air.
"Ini masalahnya Bupati (Malinau) tidak terbuka dan masalahnya dia (maskapai yang menempati hanggar yang sebelumnya ditempati Susi Air) tidak menjalankan tugas Susi Air," kata Donal kepada Katadata, Kamis (3/1).
Donal enggan menyebutkan identitas pihak (maskapai) yang kini menempati hanggar di Bandara Malinau.
Namun demikian, Donal menyampaikan maskapai itu tidak memiliki fokus penerbangan perintis. Maskapai tersebut menawarkan penerbangan dan fasilitas premium seperti pesawat charter dan helikopter.
Oleh karena itu, Donal mempertanyakan apakah Bupati memiliki hubungan atau janji khusus dengan maskapai yang menggantikan Susi Air.
"Yang perlu ditanya ke Bupati, kenapa dikasih ke pihak lain yang tidak melayani masyarakat? (Ini) bukan persoalan sepele tentang kontrak. Intinya ini tugas negara, tapi diusir negara. Kan konyol," ucap Donal.
Sebagai informasi, Susi Air merupakan maskapai penerbangan perintis yang melayani 11 rute penerbangan.
Secara rinci, Susi Air memiliki sembilan ruta penerbangan perintis pusat, satu penerbangan perintis daerah, dan satu penerbangan regular Malinau-Tarakan.
Adapun, penerbangan perintis adalah penerbangan yang dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain.
Hingga kini, Kementerian Perhubungan mencatat baru ada lima maskapai yang lolos persyaratan menjadi maskapai penerbangan perintis.
Donal berujar pihaknya sedang menyusun mitigasi hukum terkait pengeluaran paksa sebagian pesawat milik Susi Air.
Menurutnya, ada kerugian materil dari pemindahan tersebut lantaran pihak yang memindahkan tidak memiliki kompetensi tertentu.
Dalam cuitan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun media sosialnya, Susi menempelkan sebuah video berdurasi 31 detik.
Video itu menunjukkan sekumpulan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area Bandara Malinau dan memindahkan 3 unit pesawat Susi Air ke luar hanggar.
Masih dalam video itu, diperlihatkan dua dari tiga pesawat tidak memiliki baling-baling dan diletakkan di lapangan tanpa atap dan penutup.
Artinya, kedua pesawat itu sedang dalam proses reparasi dan tidak terlindungi oleh material asing yang dapat menyebabkan kerusakan tambahan.
Donal mengatakan selain pesawat yang terpampang di video, petugas Satpol PP juga berusaha memindahkan pesawat jenis Air Tractor. Adapun, Air Tractor adalah pesawat yang umumnya digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan.
"Itu mau dipindahkan, tapi tidak kuat mereka. Ini bukan sesederhana (masalah) bisnis, tapi ada hal lain yang saya tidak mungkin ungkapkan," kata Donal.
Corporate Secretay Susi Air Nadine Kaiser mengatakan sedang menginventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa di Hanggar Malinau.
Namun demikian, Nadine mengkhawatirkan risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat pemindahan paksa ini.
"Pada 2022, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut," kata Nadine dalam keterangan resmi, Kamis (3/1).
Nadine menegaskan pihaknya menghormati hubungan hukum dengan pemerintah daerah.
Namun demikian, pemangku kepentingan harus menyadari bahwa usaha yang dilakukan Susi Air bukan sekedar soal bisnis.
"Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?" kata Nadien.