KPK Periksa Komisaris BUMN Adhi Persada Properti soal Suap RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah. Salah satu yang diperiksa yakni Komisaris Independen BUMN PT Adhi Persada Properti Cecep Suryana.
Hasil pantauan di Mapolda Jambi, saksi lain yang diperiksa penyidik KPK yakni H Jais, Ulfa Haryani, dan Muhammad Ali. Pemeriksaan digelar sejak 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.
H Jais keluar dari ruang pemeriksaan sekitar Pukul 12.43 WIB. "Saya diperiksa menjadi saksi Apif. Saya kenal dia, tetapi hanya teman biasa," ujar Jais dikutip dari Antara, Sabtu (5/2).
Dia mengatakan, dirinya ditanya soal kedekatan Apif dengan Masnah Busro yang saat ini menjadi bupati Muaro Jambi.
"Saya ditanya penyidik KPK terkait kedekatan hubungan tersangka Apif dan Masnah. Selain itu, apa betul Apif tim sukses Masnah. Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik KPK," kata H Jais.
Ia mengaku tidak mengetahui soal Apif merupakan tim sukses Masnah. Selain itu, ia menyatakan dirinya bukan tim sukses Masnah.
"Saya tahu dia bupati. Saya bukan tim sukses," kata H Jais.
Ketika ditanya soal apakah dia ikut menyumbang dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2027, Jais mengaku tidak.
Kediaman H Jais di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Namun tidak diketahui apa saja yang dibawa oleh KPK dari rumah H Jais.
Pada September 2021, KPK memanggil Wakil Bupati Sarolangun Jambi Hilallatil Badri sebagai saksi. Selain itu, beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.
Sejumlah nama yang dipanggil yakni Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Syamsul Anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, Muhammad Khairil, Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin, Cekman, Tajuddin Hasan, dan mantan pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Saksi lain yang dipanggil yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Kemudian dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.
KPK menduga pimpinan DPRD Jambi kala itu meminta beberapa hal, yakni:
- Meminta uang 'ketok palu'
- Menagih kesiapan uang 'ketok palu'
- Melakukan pertemuan perbincangan perihal uang tersebut
- Meminta jatah proyek
- Menerima uang kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi saat itu disinyalir mengumpulkan anggota fraksi guna penentuan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Selain itu, membahas dan meminta uang 'ketok palu'.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019, di antaranya:
- Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap Rp 375 juta
- Arrakhmat Eka Putra (AEP) Rp 275 juta
- Wiwid Iswhara (WI) Rp 275 juta
- Zainul Arfan (ZA) Rp 375 juta
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.