Klaster Kantor Kembali Muncul, Epidemiolog Minta Aturan WFO Dikaji

Rizky Alika
11 Februari 2022, 16:15
covid-19, klaster perkantoran, WFO
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan WFO di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Seiring meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali WFO

Klaster penularan Covid-19 di kantor mulai bermunculan kembali. Epidemiolog dari Universitas Indoensia (UI) Tri Yunis Miko pun menilai aturan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) perlu dikaji ulang.

"Setiap kabupaten akan berbeda (kebutuhan kapasitas WFO-nya). Di Jabodetabek saya, setiap sektor akan berbeda kebutuhannya," kata Miko saat dihubungi Katadata, Jumat (11/2).

Miko tidak mempermasalahkan kantor yang masih menerapkan WFO di tengah penularan varian Omicron. Namun, pembatasan perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Ia juga menilai pengawasan implementasi WFO perlu dilakukan.

 Miko pun berharap, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, tambahan kasus Covid-19 diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu kasus per hari apabila tidak dilakukan pembatasan.

Miko juga menilai, aturan PPKM Level 3 belum tepat untuk diterapkan di Jabodetabek. Hal ini mengingat Covid-19 varian Omicron menular lima kali lebih cepat dari varian sebelumnya.

Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022, kantor non-esensial hanya boleh beraktivitas dengan kapasitas 25% selama PPKM Level 3.

 Sementara, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan kapasitas WFO pada aturan PPKM Level 3 sudah mencukupi. Namun, perlu dipastikan pegawai yang bekerja di kantor memiliki imunitas yang baik.

"Artinya sudah vaksin booster, pastikan gimana sirkulasi udara di kantor, termasuk masker N95," kata Dicky.

Dicky menilai, WFO tetap berisiko walau kapasitas sebesar 25%. Untuk itu, protokol kesehatan perlu diterapkan dengan baik.

Dia juga menilai, setiap kantor harus membuat aturan protokol kesehatan secara spesifik sesuai dengan kondisi kantor.

"Jadi protokol kesehatan tidak bisa digeneralisasi. Setiap kantor harus bikin spesifikasinya apa," ujar dia.

 Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan laju penularan tertinggi pada 6 Februari lalu terjadi di Jakarta Pusat.

Kemudian, penularan tertinggi disusul Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Jakarta Barat.

Ia pun menyoroti kenaikan kasus yang dismbuang oleh klaster perkantoran, baik kantor pemerintah dan swasta.

Menurutnya, masyarakat yang rutin melakukan perjalanan ke kantor berpotensi tertular dan menularkan corona hingga ke keluarganya.

"Jika di minggu depan masih jadi penyumbang kasus dalam wilayah aglomerasi, pimpinan kantor telah gagal berontribusi untuk menurunkan dan mencegah kasus di wilayah tersebut," ujar dia.

 Sebagai catatan, perkantoran beberapa kali menjadi klaster penyebaran Covid-19 sejak pandemi Maret 2020.
Pada Juli 2020, perkantoran pernah menjadi salah satu penyumbang kasus terbesar. 

Pada 4 Juni 2020, jumlah kasus positif dari klaster ini yang hanya sebanyak 43 kasus. Jumlahnya melonjak menjadi 436 pada periode 4 Juni – 28 Juli 2020.

Kasus paling banyak ditemukan di lingkungan kantor pemerintah DKI Jakarta, yakni 141 kasus di 34 klaster.

Berdasarkan data Jakarta Tanggap Corona hingga 2 September 2020, total kasus virus corona di klaster perkantoran tercatat 2.312 orang.

Jumlah tersebut meningkat 4,3 kali lipat dari 28 Juli 2020 yang 436 orang. Kantor kementerian menjadi terbanyak dengan 27 klaster dan total kasus 629 orang.



Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...