Mulai Mei, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Rizky Alika
11 Februari 2022, 20:27
BPJS Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut menyebutkan manfaat JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," demikian tertulis dalam Pasal 3 aturan itu, dikutip Jumat (11/2).

  Manfaat JHT itu juga termasuk bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara itu, aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.

Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

"Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...