Kemenaker Klaim Aturan JHT Sudah Dibahas dengan Pekerja hingga DPR
Perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT sudah didiskusikan dengan beberapa pihak, dari serikat pekerja hingga Dewan Perwakilan Rakyat.
Proses pembahasan dilakukan dengan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Kemudian, aturan juga sudah dibahas bersama para pakar dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.
"Anggota BP LKS Tripnas terdiri dari perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha. Kemudian kami membahas dengan DPR Komisi IX," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam webinar, Rabu (16/2).
Aspek ekonomis mempertimbangkan setiap rupiah yang dibayar oleh pekerja benar-benar dikembangkan dalam program investasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengenai instrumen investasi yang diperbolehkan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana JHT.
Namun, proses pelibatan diskusi juga bergantung pada keaktifan setiap pihak. Apabila terdapat pihak yang merasa tak dilibatkan, ia perlu aktif untuk bertanya. "Tergantung juga bagaimana kita ingin atau aktif bertanya kalau merasa tidak dilibatkan, atau bagaimana bisa bertanya," ujar dia.
Menurutnya, aturan baru JHT tidak disusun secara tiba-tiba. Regulasi tersebut sudah melalui proses pembahasan, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran pada beberapa pihak. "Jadi aturan ini tidak tiba-tiba," kata Putri.
Putri juga mengatakan bahwa aturan baru ini lantaran regulasi lama inkonstitusional. Aturan itu mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur JHT dapat dicairkan paling lama satu bulan setelah peserta terkena PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
Permenaker 19/2015 tidak sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program JHT dan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selain itu, aturan lama tersebut tidak mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, Permenaker 19/2015 menunjukkan keberpihakan pada korban PHK. "Permenaker 19 dibuat dengan semangat diskresi untuk benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada korban PHK," ujarnya.
Namun, saat ini pemerintah telah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Dengan demikian, manfaat JHT dapat dikembalikan sesuai dengan esensinya, yaitu jaminan untuk hari tua pekerja. "JHT bukan jaminan hari muda. Bukan bantalan bagi korban PHK," ujar Putri. Ia juga memastikan, JKP hadir untuk menunjukkan keberpihakan pada korban PHK.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker 2/2022. Perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, aturan baru itu belum disampaikan secara komprehensif. Dengan demikian, DPR belum dapat memberikan penjelasan mengenai perubahan aturan JHT pada masyarakat.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Selain itu, pemerintah perlu memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Jika penolakan terjadi, ia khawatir akan menyebabkan kebijakan tak berjalan efektif.
Ia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang seolah-olah diputuskan secara sepihak. Beberapa di antaranya seperti Undang-Undang Cipta Kerja, aturan upah minimum, hingga JHT. "Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan," ujar Saleh.