Dirut BPJSTK: Likuiditas Cukup, Klaim JHT Dibayar dari Hasil Investasi

Rizky Alika
16 Februari 2022, 18:01
JHT, bpjs, bpjs ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Sejumlah pihak menuding perubahan aturan masa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena BPJS Ketenegakerjaan tidak memiliki kecukupan dana membayar klaim peserta. Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar pencairan klaim tersebut.

Dana program JHT yang dihimpun hingga tahun 2021 mencapai Rp 372,5 triliun. Sedangkan perolehan investasi  dari dana kelolaan tersebut sebesar Rp 24 triliun.  "Kami memiliki likuiditas yang cukup," kata Anggoro dalam webinar, Rabu (16/2).

Pada tahun 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun.

Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi. "Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengelola dana JHT sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dana dikelola pada instrumen investasi yang terukur dan sesuai regulasi.

Selain itu dana JHT dikelola pada instrumen investasi dengan imbal hasil minimal sebesar tingkat suku bunga deposito bank pemerintah satu tahun. Saat ini, dana tersebut telah dialokasikan pada beberapa instrumen.

Sebanyak 65% dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga. "Sebanyak 92% surat berharga merupakan Surat Utang Negara," ujar dia.

Kemudian, 15% dana JHT ditempatkan pada deposito. Adapun, 90% deposito berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah. Selanjutnya, 12,15% dana diinvestasikan pada saham blue chip yang tercantum dalam daftar indeks LQ45.

Adapun, saham blue chip merupakan saham perusahaan yang memiliki pendapatan stabil dan naik sehingga kerap memberikan dividen kepada investor. Sementara, saham pada indeks LQ45 merupakan jajaran saham unggulan yang ada di pasar modal. 

Sementara, 7% dana lainnya ditempatkan di reksadana yang berisikan saham blue chip pada indeks LQ45. "Lalu setengah persen di penyertaan dan properti," ujar dia.

Anggoro memastikan penempatan investasi dana JHT dilakukan dengan aman. Selain itu, instrumen investasi yang digunakan memiliki risiko yang terukur dan dapat dicairkan dengan mudah atau likuid.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...